Monday, October 18, 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.Bentuk yuridis perusahaan :
• Perusahaan perseorangan
• Firma
• Persekutuan komanditer
• Perusahan Negara
• Koperasi
• Perseroan terbatas
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yg dikelola danm diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang hutang perusahaan yg berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yg diperoleh perusahaan. Didalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi dan pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendirian nya. Tetapi biarpun secara hukum tidak ada pemisahan antara perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaiknya antara bagian modal peerusahaan dengan keperluan pribadi harus dipisah agar menjaga kelancaran perusahaan dan kelangsungan usaha perusahaan.
Firma adalah suatui persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dan tanggung jawab anggotanya itu tidak terbatas terhadap resiko dan hhutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yg dimiliki oleh masing masing anggota tetapi jika mendapat keuntun gan atau rugi akan dibagi bersama.
Persukutan komanditer adalah persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana system keanggotaan nya dibagi menjadi dua, bisa menjadi general partner yaitu anggota yg aktikf dalam kepengurusan perusahaan karena biasanya dia itu menyetor modalnya lebih banyak dibandingkan dengan yg lainnya sehinnga tanggung jawabnya juga besar terhadap hutang hutang perusahaan. Bisa juga menjadi limited partner yaitu anggota yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaan kepada general partner nya dan dalam membayar hutang maupun laba yg akan diterimanya itu sesuai dengan modal yg ia setorkan
BUMN  BADAN USAHA YANG PERMODALANNYA SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN DIMILIKI OLEH PEMERINTAH

 PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN) BENTUK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH PEMERINTAH DAN BERORIENTASI PUBLIC SEVICE. PEGAWAINYA BERSTATUS PEGAWAI NEGERI
 PERUSAHAAN NEGARA UMUM PERUM) BENTUK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH PEMERINTAH YANG BERORIENTASI PUBLIC SEVICE DAN PROFIT ORIENTED. PEGAWAINYA BERSTATUS PEGAWAI NEGERI
 PERUSAHAAN NEGARA PERSERO (PERSERO) SALAH SATU BADAN USAHA YANG DIKELOLA OLEH NEGARA ATAU DAERAH DENGAN TUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN DAN MEMBERI PELAYANAN KEPADA UMUM. MODAL PENDIRIANNYA BERASAL SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN BERUPA SAHAM–SAHAM. PERSERO DIPIMPIN OLEH DIREKSI. SEDANGKAN PEGAWAINYA BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI SWASTA


Koperasi adalah
Didalam koperasi itu memperoleh modalnya itu dari anggota koperasi yg berbentyuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Perseroaan terbatas adalah suatu badan usaha dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan dan tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah modal yg disetor. Saham perseroan terbatas dapat diperjual belikan melalui bursa efek atau langsung antar pemegang saham.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Lembaga keuangan bukan bank: asuransi, pegadaian, lembaga pembiayaan, perusahaan sekuritasKerjasama
penggabungan dan ekspansi
Bentuk bentuk penggabungan:
• Kartel
• Sindikat
• Trust
• Joint venture
• Holding company
Pengkhususan perusahaan
Pengkonsentrasian perusaha
• Trust (kepercayaan)
• Bentuk penggabungan kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produk dan penjualan.
• Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (Orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
an

MASYARAKAT PRIMITIF MEMENUHI KEBUTUHANNYA SENDIRI.

SEIRING DENGAN PENINGKATAN KEMAMPUAN, ORANG MULAI MELAKUKAN PROSES PENYEBARAN.
KARAKTERISTIK DISPERSI KONSENTRASI
SPESIALISASI DIFERENSIASI HORISONTAL INTEGRASI
PRODUK TIDAK SAMA SAMA BERMACAM SAMA
JENIS KEGIATAN SEJENIS BERLAINAN SEMACAM CAMPURAN
PERUSAHAAN YANG MENGERJAKAN TIDAK SAMA TIDAK SAMA SAMA SAMA

 SPESIALISASI (PENYEBARAN SECARA HORISONTAL) YAKNI BERPRODUKSI BEBERAPA JENIS BARANG SAJA
 DIFERENSIASI (PENYEBARAN SECARA VERTIKAL) YAKNI MEMPRODUKSI BEBERAPA JENIS BARANG DARI SATU BAHAN DASAR.

PENYATUAN (KONSENTRASI) USAHA: SETIAP KEGIATAN SECARA KESELURUHAN MERUPAKAN SATU KESATUAN.

 PARALELISAI: KONSENTRASI DILAKUKAN SECARA HORISONTAL
 INTEGRASI: KONSENTRASI SECARA VERTIKAL

SUMBER: INTERNET DAN MODUL

nama: siti nurul kusuma wardhani
1EB07
26210611

No comments:

Post a Comment