Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 yaitu:
1. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, pemerintah membina
ukm melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta
yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.
Peran Usaha Kecil dan Menengah
dapat dilihat dari dua aspek yaitu peran
terhadap penyerapan tenaga kerja dan peranan terhadap nilai ekspor.
Usaha kecil dan menengah sangat
penting khususnya di negara Indonesia dimana jumlah tenaga kerja berpendidikan
rendah dan aneka sumber alam sangat berlimpah, kapital terbatas pembangunan
pedesaan masih terbelakang dan distribusi pendpatan tidak merata, sangat erat
hubungannya dengan sifat umum kelompok Usaha Kecil dan Menengah.
Usaha kecil dan menengah memiliki beberapa kekuatan potensial yang merupakan andalan yang menjadi basis pengembangan pada masa yang akan datang yakni:
Usaha kecil dan menengah memiliki beberapa kekuatan potensial yang merupakan andalan yang menjadi basis pengembangan pada masa yang akan datang yakni:
·
Penyediaan lapangan
kerja peran usaha kecil dan
menengah–industri dagang dalam penyerapan
tenaga kerja patut diperhitungkan
·
diperkirakan usaha kecil dan menengah ini mampu
menyerap sampai dengan 50% tenaga kerja yang tersedia
·
usaha kecil dan menengah ini adalah sumber
wirausaha baru karena keberadaan usaha kecil dan menengah selama ini terbukti
dapat mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru
·
Memiliki segmen usaha pasar yang unik
·
Melaksanakan manajemen sederhana dan fleksibel
terhadap perubahan pasar
·
Memanfaatkan sumber daya alam sekitar
·
usaha kecil dan menengah sebagian besar memanfaatkan
limbah atau hasil sampah dari industri besar atau industri-industri lainnya
·
Memiliki potensi untuk berkembang
·
Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan
hasil yang menggambarkan bahwa usaha kecil dan menengah industri dagang mampu
untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor sektor
lain yang terkait.
namun Usaha Kecil dan Menengah juga mempunyai beberapa kelemahan, yakni:
·
masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia
·
Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha
Usaha Kecil dan Menengah lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan
fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengakseskannya khususnya dalam
informasi pasar dan jaringan pasar sehingga sebagian besar hanya berfungsi
sebagai tukang saja
·
Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu
produk Usaha Kecil dan Menengah
·
Kendala permodalan usaha sebagian besar Usaha
Kecil dan Menengah memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil.
Disamping itu mereka menjual produknya secara pesanan dan banyak terjadi
penundaan pembayaran.
No comments:
Post a Comment