Friday, April 15, 2011

UKM dan BOP


UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 yaitu:
1.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia
 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, pemerintah membina ukm melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.
Peran Usaha Kecil dan Menengah dapat dilihat dari dua aspek  yaitu peran terhadap penyerapan tenaga kerja dan peranan terhadap nilai ekspor.
Usaha kecil dan menengah sangat penting khususnya di negara Indonesia dimana jumlah tenaga kerja berpendidikan rendah dan aneka sumber alam sangat berlimpah, kapital terbatas pembangunan pedesaan masih terbelakang dan distribusi pendpatan tidak merata, sangat erat hubungannya dengan sifat umum kelompok Usaha Kecil dan Menengah.

Usaha kecil dan menengah memiliki beberapa kekuatan potensial yang merupakan andalan yang menjadi basis pengembangan pada masa yang akan datang yakni:
·        Penyediaan  lapangan  kerja peran usaha kecil dan menengah–industri dagang dalam  penyerapan tenaga kerja patut diperhitungkan
·        diperkirakan usaha kecil dan menengah ini mampu menyerap sampai dengan 50% tenaga kerja yang tersedia
·        usaha kecil dan menengah ini adalah sumber wirausaha baru karena keberadaan usaha kecil dan menengah selama ini terbukti dapat mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru
·        Memiliki segmen usaha pasar yang unik
·        Melaksanakan manajemen sederhana dan fleksibel terhadap perubahan pasar
·        Memanfaatkan sumber daya alam sekitar
·        usaha kecil dan menengah sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil sampah dari industri besar atau industri-industri lainnya
·        Memiliki potensi untuk berkembang
·        Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan hasil yang menggambarkan bahwa usaha kecil dan menengah industri dagang mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor sektor lain yang terkait.

namun Usaha Kecil dan Menengah juga mempunyai beberapa kelemahan, yakni:
·        masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia
·        Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Usaha Kecil dan Menengah lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengakseskannya khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja
·        Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk Usaha Kecil dan Menengah
·        Kendala permodalan usaha sebagian besar Usaha Kecil dan Menengah memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil. Disamping itu mereka menjual produknya secara pesanan dan banyak terjadi penundaan pembayaran.

Neraca Pembayaran Internasional (Balance of Payment)

Balance of payment (Bop) atau neraca pembayaran (N/P) mencatat semua tansaksi sebuah negara dengan negara lain, yang meliputi transaksi internasional sebuah negara pada suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Bop memiliki dua komponen utama, yaitu :
1. Current account (neraca berjalan), terdiri dari transaksi impor dan ekspor barang dan jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit karena menghasilkan devisa bagi negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit karena “menghilangkan”/mengeluarkan devisa dari negara. Selain ekspor dan impor, transaksi lain yang termasuk dalam current account adalah pembayaran faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
2. Financial account (dulunya disebut capital account), yang mencatat transaksi aset finansial, transfer pembayaran, piutang maupun utang internasional. Ini mencakup pencatatan akan FDI (foreign direct investment atau Penanaman Modal Asing/PMA), pembayaran dividen, cicilan hutang, bunga atau utang, pembelian surat berharga, saham, dan lain sebagainya. Financial account mengukur devisa masuk dan keluar seperti pada current account, dimana transaksi yang menghasilkan devisa dicatat sebagai kredit (capital inflow). Sebaliknya, transaksi yang mengakibatkan devisa keluar dari suatu negara dicatat sebagai debit (capital outflow).
Defisit dan Surplus pada BOP (disequilibrium)
Meskipun secara teoritis Bop harus berada pada kondisi nol (ekuilibrium), namun pada kenyataannya ini seringkali tidak tercapai. Ada tiga jenis dan penyebab disequilibrium pada Bop :
1. Cyclical disequilibrium.  Ada dua hal yang dapat menyebabkan ini. Pertama, siklus bisnis/ekonomi yang berbeda antar negara. Kedua, negara-negara memiliki elastisitas permintaan pendapatan (income elasticity of demand) dan/atau elastisitas permintaan harga (price elastisity of demand) yang berbeda.
2. Secular disequilibrium. Merupakan disequilibrium jangka panjang pada Bop, terjadi karena perubahan ekonomi yang mendalam selama jangka waktu yang cukup lama. perubahan ekonomi ini biasanya disebabkan adanya fase perpindahan dari satu tahap pertumbuhan ke tahap yang lain. Negara pada tahap pertumbuhan  cenderung melakukan investasi domestik > tabungan domestik, dan impor > ekspor. Defisit Bop disini terjadi karena tidak ada dana untuk menutupi surplus impor.
3. Structural disequilibrium. Ini terbagi menjadi dua :
  • Disequilibrium pada level barang dan jasa. Terjadi ketika perubahan permintaan atau penawaran terhadap ekspor ataupun impor merubah kondisi equilibrium yang telah ada. Bisa juga terjadi ketika pendapatan banyak dihabiskan di luar negeri.
  • Disequilibrium pada level faktor (harga faktor). Terjadi ketika harga faktor (misalnya tenaga kerja) tidak sesuai dengan kondisi factor endowment di suatu negara. Misalnya jika upah tenaga kerja terlalu tinggi, maka perusahaan akan cenderung mencari negara lain untuk berproduksi, tentunya yang biaya tenaga kerjanya lebih murah. Atau, impor akan barang/jasa yang membutuhkan banyak  tenaga kerja seandainya diproduksi didalam negeri akan diperbanyak. Ini akan mengakibatkan defisit pada Bop dan pengangguran di dalam negeri.
Kebijakan untuk Mengurangi Defisit Bop
1.  Devaluasi, yaitu dengan menurunkan kurs tukar. Penurunan kurs tukar berarti harga barang ekspor akan lebih murah bagi konsumen luar negeri (karena kurs tukar kita melemah), dan sebaliknya harga barang impor akan menjadi mahal bagi konsumen dalam negeri. Ini akan mendorong ekspor dan menurunkan impor, sehingga pada akhirnya dapat memperbaiki defisit pada Bop.
2.  Deflasi, yaitu dengan menurunkan tingkat harga umum (deflasi terjadi ketika tingkat inflasi adalah minus). Dengan tujuan untuk menurunkan permintaan agregat, pemerintah akan menaikkan pajak atau suku bunga. Naiknya pajak akan menggerus daya beli masyarakat, sedangkan naikknya suku bunga akan mendorong masyarakat untuk menabung (sehingga konsumsi berkurang). Ketika konsumsi berkurang, impor diharapkan ikut berkurang dan mengurangi defisit. Namun kebijakan ini sangat bergantung pada elastisitas permintaan akan barang impor. Selain itu, juga dapat bertentangan dengan kebijakan makro ekonomi lainnya karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menambah pengangguran.
3.  Kebijakan supply side, yaitu kebijakan dari sisi penawaran dalam suatu perekonomian. Caranya adalah dengan memanipulasi sisi penawaran (produksi) sehingga dalam jangka panjang akan meningkatkan kekompetitfan ekonomi dan ekspor negara.
4.  Proteksionisme. Misalnya dengan menaikkan tarif/cukai, memberlakukan kuota,  persyaratan impor yang ketat, syarat kandungan impor, dls. Intinya adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Dampak negatifnya, kebijakan ini dapat menghambat produksi dalam negeri sehingga potensi ekspor ikut turun. Selain itu, industri lokal mungkin menjadi kurang kompetitif karena diproteksi.

Investasi Asing Langsung (FDI)

Untuk keperluan statistik, istilah investasi asing kita gunakan definisi dari IMF Balance of Payment Manual (edisi keempat), yang juga digunakan oleh Bank Indonesia. Definisi tersebut adalah:
-     investasi langsung mengacu pada investasi untuk memperoleh manfaat yang cukup lama dalam kegiatan perusahaan dalam suatu perekonomian di luar tempat penanaman modal tersebut, sementara tujuan penanaman modal adalah untuk memperoleh pengaruh secara efektif dalam pengelolaan perusahaan tersebut. manfaat yang cukup lama merupakan investasi yang pengelolaannya memerlukan sedikit pengawasan.
-     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupunyang berpatungan dengan peranan modal dalam negeri.

Salah satu ciri negara berkembang adalah .modal kurang. atau tabungan yang
rendah dan investasi yang rendah. Rata-rata investasi kotornya hanya mencapai 5%
sampai dengan 6% dari GNP, padahal untuk negara maju berkisar antara 25% sampai
dengan 20%. Laju pertumbuhan yang rendah ini sudah barang tentu tidak cukup
untuk menghadapi pertumbuhan penduduk mencapai 2-2,5% per tahun, apalagi untuk
investasi ke dalam proyek-proyek baru. Upaya memobilisasi tabungan domestik
melalui perpajakan dan pinjaman masyarakat tidak cukup untuk meningkatkan laju
pertumbuhan modal, malahan langkah tersebut menyebabkan merosotnya standar daya konsumsi dan daya beli masyarakat, sehingga justru membuat masyarakat
menderita. Dalam hal ini kiranya PMA dapat membantu kekurangan tabungan
domestik melalui peralatan modal dan bahan mentah, sehingga menaikkan laju
tabungan marjinal dan laju pembentukan modal.
Demikian menurut Jhingan (1990), negara berkembang tidak sanggup
mengawali industri dasar dan industri kunci secara sendiri-sendiri. Sekali lagi melalui
modal asinglah mereka dapat mendirikan pabrik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronika berat dan kimia, dan lain-lain. Lebih dari itu, penggunaan modal asing
pada suatu industri akan dapat mendorong perusahaan setempat dengan mengurangi
biaya pada industri-industri lain yang dapat mengarah pada perluasan mata rantai
industri terkait lainnya. Dalam hal ini modal asing akan membantu
mengindustrialisasikannya.
Modal asing dapat membantu menekan laju inflasi sebagai akibat kesenjangan
antara penawaran dan permintaan. Di samping itu keuntungan lain dari pemanfaatan
modal asing adalah dapat membantu mengatasi kesulitan neraca pembayaran yang
dialami oleh negara berkembang akibat tidak serasinya antara ekspor dan impor.
Melalui modal asing negara berkembang dapat memenuhi semua keperluan impornya
pada saat yang sama menghindarkan kesulitan dalam neraca perdagangan dan
sekaligus menambah devisa untuk membayar utang luar negeri.
Investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu investasi
portofolio dan investasi langsung. Investasi portofolio dilakukan melalui pasar modal
dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung dikenal dengan penanaman modal asing (PMA), merupakan bentuk
investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Arus modal asing dalam bentuk investasi bisa investasi langsung atau jangka
panjang, yang disebut foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing
(PMA), atau investasi tidak langsung atau jangka pendek, yang umum disebut
investasi portofolio. Dalam hal PMA, dalam dua dekade belakangan ini semakin
banyak perusahaan-perusahaan yang berbasis di suatu negara melakukan investasi
jangka panjang di negara-negara lain, yang dilandasi oleh berbagai motivasi seperti
pasar yang luas dan ketersediaan sumber daya produksi di negara-negara tujuan
investasi. Perkembangan ini dengan sendirinya meningkatkan arus PMA antarnegara, yang terefleksi dalam peningkatan pangsa dari PMA sebagai suatu persentase dari investasi total dunia.

Klasifikasi utama untuk investasi langsung adalah arah investasi, yaitu
investasi langsung ke luar negeri (direct investment abroad) dan investasi langsung
di Indonesia (direct investment in Indonesia). Selanjutnya dalam masing-masing arah
investasi tersebut dicatat data aset dan kewajiban investasi asing langsung secara
terpisah. Investasi langsung Indonesia ke luar negeri merupakan selisih (netting)
antara klaim investor langsung Indonesia dengan kewajibannya terhadap perusahaan
investasi langsungnya di luar negeri. Sementara investasi langsung di Indonesia
merupakan selisih antara kewajiban perusahaan investasi langsung di Indonesia
dengan klaimnya terhadap investor langsungnya di luar negeri. Untuk investasi
portofolio, derivatif finansial, dan investasi lainnya, klasifikasi utama didasarkan
pada aset dan kewajiban. Sementara untuk cadangan devisa hanya terdiri dari aset.


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi Asing Langsung
Arus modal yang berasal dari investasi asing langsung berubah ketika kondisi
disuatu negara mengubah keinginan perusahaan untuk menjalankan bisnis di negara
tersebut. Beberapa faktor umum yang mungkin mengubah daya tarik suatu negara
untuk investasi asing langsung, yaitu: (Madura Jeff, 2006) yakni:
1.  Perubahan Batasan. Suatu negara menurunkan batasan untuk investasi asing
langsung, karenanya membuka peluang untuk menambah investasi di negara
tersebut.
2.  Privatisasi yaitu penjualan beberapa usaha mereka pada perusahaan atau investor lain. Tren kearah privatisasi tidak diragukan lagi akan meningkatkan pasar global yang lebih kompetitif.
3.  Potensi pertumbuhan ekonomi. Negara yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan lebih menarik investasi asing langsung karena perusahaan yakin dapat memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut dengan beroperasi di negara itu.
4.   Tarif Pajak. Negara yang mengenakan tarif pajak relatif rendah atas laba perusahaan akan lebih menarik investasi asing langsung. Saat menilai kemungkinan melakuan investasi, perusahaan mengestimasi arus kas setelah pajak yang dapat diperoleh dari investasi tersebut.
5.  Nilai tukar yaitu perusahaan lebih suka melakukan investasi di negara yang mata uangnya diperkirakan akan menguat dibandingkan mata uang investor.

nment.wordpress.com/2007/01/18/strategi-menarik-penanaman-modal-asing-dalam-pembangunan-ekonomi/

No comments:

Post a Comment